Dalam usaha pengembangan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus, maka dibentuklah Inkubator Bisnis Unmas Denpasar. Proses pendirian ini ditentukan melalui SK Rektor Unmas Denpasar dengan nomor: K429/C.13.02/Unmas/IV/2018 tentang Pembentukan Inkubator Bisnis di Universitas Mahasaraswati Denpasar. Pada awal pendiriannya, Inkubator Bisnis menjalankan seluruh tugas dalam bidang pendampingan dan pengembangan di bidang bisnis dan kewirausahaan serta bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor.
Terhitung sejak tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan RektorNomor: K.023/C.13.02/Unmas/I/2021, Inkubator Bisnis diubah nama menjadi Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis dan digabungkan menjadi salah satu unit tugas dari LPPM Unmas Denpasar.
Melaksanakan program peningkatan kompetensi dosen dalam bidang inovasi dan inkubator bisnis.
Komersialisasi invensi yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menjadi produk inovasi.
Membangun ekosistem bisnis dan kewirausahaan di Unmas Denpasar
Memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada perusahaan pemula (start-up) berbasis teknologi dan hasil riset melalui: