Data diri merupakan hak privat namun ketentuan perlindungan terhadap data diri tersebut masih belum mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat. Problematika penyelesaian permasalahan rahasia data diri belum diwujudkan dalam suatu aturan hukum, sehingga fenomena penyalahgunaan data diri tidak mampu dijamin secara penuh oleh Pemerintah. Persoalan-persoalan seringkali muncul ketika terjadi penyalahgunaan terhadap kepentingan penggunaan data diri masyarakat. Di beberapa Negara, perlindungan perihal data diri telah diatur dalam peraturan Negara tersebut dan tidak boleh sembarang orang maupun instansi yang dapat mempergunakan data diri orang lain tanpa persetujuan si pemilik data kecuali data tersebut untuk kepentingan Negara.