Buku ini memaparkan tentang hukum kepariwisataan yang di dalamnya berisikan mengenai asas-asas di dalam hukum kepariwisataan, prinsip-prinsip, konsep local genius yang ada di bali seperti halnya TRI HIta Karanan serta pandangan umum pembangunan, kepariwisataan yang berkelanjutan. Selain itu, di dalam buku ini memaparkan beberapa teori-teori yang dapat di gunakan sebagai pisau analisis dalam memecahkan persoalan yang terjadi didalam pelaksanaan kepariwisataan. Di dalam buku ini juga membahasa pengenai pembangunan kepariwisataan yang erdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, melihat kewenangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan hak, kewajiban serta larangan di dalam pelaksanaan kepariwisataan