"Kegiatan investasi dalam sektor pariwisata merupakan sektor unggulan yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Bali. Kepariwisataan menjadi salah satu industri yang menempati posisi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja yang luas, oleh karena itu perlu diperlengkapi dengan hukum dan pengaturan yang tepat, efektif dan dapat diaplikasikan dengan baik. Kegiatan ekonomi pariwisata dewasa ini mendorong adanya transformasi lahan yang sebesar-besarnya, pengalihan fungsi lahan pertanian yang sangat produktif maupun kawasan yang menyimpan nilai historis, sosio kultural yang sangat unik menjadi sentra-sentra kegiatan bisnis pariwisata. Transformasi demikian tidak jarang disertai dengan penghapusan nilai dan sistem sosial masyarakat tertentu, eksploitasi masyarakat dengan seluruh aspek kehidupannya, perlakuan terhadap rakyat dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan. Objek investasi pariwisata di Bali pun sesungguhnya berakar dari nilai-nilai budaya agraris yang semakin terancam terlihat dari praktik investasi pariwisata yang semakin inkonsisten dengan fisolofi Tri Hita Karana., sehingga diharapkan adanya penataan kembali dalam pengaturan hukum dalam kegiatan investasi yang didasari oleh nilai-nilai kearifan lokal ini dapat menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif dan memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi pihak investor terkait dengan ketentuan penanaman modal serta bagi pengembangan perekonomian masyarakat lokal di bidang kepariwisataan di tingkat daerah."