Penanaman modal dalam bidang pariwisata memberi andil yang cukup dalam rangka memajukan pembangunan di daerah khususnya di Bali. Kehadirannya memberikan kontribusi berupa terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat, dan berbagai peluang usaha lainnya, selain usaha penunjang pariwisata, seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat rekreasi lainnya. Terdapat dua kajian yang penting untuk dianalisis dalam penelitian ini yaitu peran Desa Adat Kerobokan dalam mengatur pemanfaatan tanah untuk investasi pada Kawasan pariwisata yang berbasis kearifan local dan model kebijakan yang dibuat oleh Desa Adat dalam pemanfaatan tanah untuk investasi pada Kawasan pariwisata yang berbasis kearifan local. Penelitian ini memiliki urgensi karena sejumlah investor telah melaksanakan investasi di wilayah Bali dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Bali. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Badung tepatnya di wilayah Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Subyek penelitian adalah pihak dari Prajuru Adat di Desa Adat Kerobokan, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Dinas pariwisata, badan penanaman modal, pemerintah desa dinas, pihak pengelola Kawasan wisata di lingkungan Desa Adat Kerobokan, serta masyarakat Desa Adat Kerobokan, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam terhadap informan dipilih secara purposive, observasi terhadap pemanfaatan tanah untuk investasi di Desa Adat Kerobokan pada Kawasan pariwisata dan studi dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis data secara kualitatif disertai dengan pola berfikir dekonstruktif semiotika. Luaran penelitian ini adalah Rencana Model Pembelajaran dalam bentuk Legal Drafting dan Contract Drafting terkait pengaturan pemanfaatan tanah untuk investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal dan strategi pelaksanaan Investasi Pariwisata berbasis kearifan lokal, draft publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi, Hak Kekayaan Intelektual dan Buku Ajar BerISBN.