"Kelembagaan merupakan organisasi atau kaidah baik formal maupun informal yang mengatur perilaku dan tindakan masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Kelembagaan memiliki perhatian utama pada perilaku yang berpola, yang sebagian besar berasal dari norma-norma yang dianut. Kelembagaan berpusat pada tujuan, nilai atau kebutuhan sosial utama. Lebih jauh dikatakan bahwa kelembagaan mengacu kepada suatu prosedur, kepastian, dan panduan untuk melakukan sesuatu.
Kelembagaan mengandung dua pengertian, yaitu institusi dan nilai/norma: sebuah institusi yang di dalamnya terkandung nilai/norma. Nilai dan norma yang ada dalam institusi inilah yang mengatur jalannya institusi tersebut. Sementara, agribisnis merupakan bisnis dalam sektor pertanian baik dari hulu hingga hilir yang mencakup seluruh aktivitas yang meliputi produksi, penyimpanan, pemasaran, prosesing bahan dasar dari usaha tani, serta suplai input dan penyediaan pelayanan penyuluhan, penelitian, dan kebijakan. Kelembagaan agribisnis adalah institusi yang terkait dengan agribisnis atau bisnis pertanian yang di dalam institusi tersebut terdapat nilai-nilai dan norma yang mengaturnya. Dalam agribisnis lahan kering berbasiskan perkebunan terdapat berbagai kelembagaan di antaranya kelembagaan sarana produksi, kelembagaan pemasaran, dan kelembagaan penyuluhan. Peran kelembagaan petani dalam mendukung keberlanjutan pertanian sangat diperlukan untuk memberikan masukan dan pertimbangan bagi pelaku pembangunan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal."