Kecurangan atau fraud secara umum dipahami sebagai tindakan tidak jujur atau penipuan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan pihak lain. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud mencakup segala tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan ilegal melalui penipuan atau penyesatan. Dalam lingkup audit forensik, fraud tidak terbatas pada kecurangan internal organisasi, tetapi juga meliputi kejahatan keuangan seperti pencucian uang, manipulasi akuntansi, dan korupsi. Tindakan fraud dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, perusahaan swasta, perbankan, dan organisasi nirlaba.