Kehadiran buku ini dilatarbelakangi oleh diskursus metodologi penelitian hukum yang menuntut adanya batas yang jelas antara karya ilmiah jenjang Sarjana (skripsi) dengan jenjang Magister (tesis). Jika skripsi lebih berorientasi pada kemampuan dogmatik untuk menerapkan hukum positif pada kasus konkret secara linear, maka tesis menuntut mahasiswa untuk melakukan evaluasi kritis, rekonstruksi, dan abstraksi filosofis terhadap tatanan hukum itu sendiri. Melalui buku ini, mahasiswa Magister Hukum diharapkan mampu bertransformasi dari sekadar "konsumen pengetahuan" (consumer of knowledge) menjadi "produsen pengetahuan" (producer of knowledge) yang melahirkan kebaruan (novelty) bagi khazanah ilmu hukum.
Secara garis besar, buku ajar ini disusun secara komprehensif dalam beberapa bab yang sistematis. Pembahasan dimulai dari pendalaman hakikat keilmuan hukum, seni menemukan dan merumuskan masalah hukum (legal issue), hingga pembedahan metode penelitian hukum dari dua kutub pendekatan utama: penelitian hukum normatif (doktrinal) yang bergerak dalam ranah Das Sollen dan penelitian hukum empiris (non-doktrinal) dalam ranah Das Sein. Tidak hanya menyajikan teori, buku ini juga mengakomodasi panduan praktis berupa teknis penulisan naskah tesis, tata cara pengutipan (footnote), hingga kelengkapan sistematika penyusunan proposal dan tesis.