Buku BUKU AJAR PRINSIP DASAR EPIDEMIOLOGI KEDOKTERAN GIGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN menyajikan dekonstruksi pemikiran dan integrasi ilmu yang menghubungkan kedokteran gigi komunitas dengan yurisprudensi hukum kesehatan modern. Terdiri atas delapan bab yang saling berkesinambungan, buku ini mendudukkan kesehatan gigi dan mulut tidak hanya sebagai masalah patologis-biologis, tetapi sebagai manifestasi dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara dan dikawal oleh profesi kedokteran gigi. Bab I meletakkan fondasi filosofis dengan menggabungkan konsep dasar epidemiologi, sejarah, dan Triad Epidemiologi dengan kacamata hukum. Pergeseran paradigma sehat-sakit dipahami melalui konsep Oral HealthRelated Quality of Life (OHRQoL) dan Ecological Plaque Hypothesis. Bab ini menolak dikotomi sehat-sakit yang sempit dan mendorong pembaca untuk memandang epidemiologi sebagai alat advokasi guna mendesak pemenuhan keadilan kesehatan (health equity) bagi kelompok rentan. Fondasi tersebut kemudian dikontekstualisasikan ke dalam realitas kependudukan pada Bab II. Analisis demografi dan transisi epidemiologi disajikan untuk mengantisipasi fenomena aging population (populasi lansia) yang memicu lonjakan penyakit oral degeneratif seperti karies akar dan periodontitis. Lebih lanjut, bab ini mengaplikasikan data demografi ke dalam tuntutan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (SKDGI 2024), di mana dokter gigi dituntut menguasai Dentistpreneurship, seperti menghitung unit cost (biaya satuan layanan) yang berkeadilan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS), serta menjalin praktik kolaboratif interprofesional untuk menjaga keselamatan pasien (patient safety).