Berita
Denpasar, 22 Oktober 2026.
Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi dan Kreativitas
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya di bidang Hak Cipta dan Desain Industri, telah diselenggarakan kegiatan Audiensi dan Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum perlindungan karya intelektual serta mendorong terciptanya budaya inovasi, kreativitas, dan penghargaan terhadap hasil karya intelektual. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pengetahuan yang komprehensif mengenai prosedur, mekanisme, dan manfaat perlindungan Hak Cipta maupun Desain Industri.
Kegiatan audiensi dan sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, yaitu:
Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda.
Maulidya Rahma Dewi, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama.
M. Iqbal Abdurahman, Operator Layanan Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya pemahaman terhadap perlindungan hukum Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta dan Desain Industri, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, pendesain, akademisi, peneliti, pelaku usaha, dan masyarakat yang menghasilkan karya kreatif maupun inovatif.
Hak Cipta menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan karya intelektual karena memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas karya yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman mengenai ruang lingkup perlindungan, hak moral, hak ekonomi, serta mekanisme pencatatan ciptaan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan atas hasil karya intelektual.
Sementara itu, Desain Industri memiliki peranan strategis dalam melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis maupun warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Perlindungan Desain Industri menjadi semakin relevan seiring dengan perkembangan industri kreatif, teknologi, dan persaingan usaha yang menuntut hadirnya produk-produk inovatif dan memiliki nilai tambah ekonomi.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai prosedur administrasi serta mekanisme pengajuan permohonan layanan Kekayaan Intelektual melalui sistem pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Melalui forum audiensi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan peluang kerja sama kelembagaan dalam mendukung peningkatan perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.
Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya karya inovatif dan kreatif yang memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, kompetitif, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.